TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Senin, 16 Oktober 2023 WIB

/media/uploads/article/tugas-belajar-bagi-pegawai-negeri-sipil-di-kementerian-kelautan-dan-per_3GB1WN7.jpeg

TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

 

A. Latar Belakang

Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelaskan bahwa ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan dan fasilitas; cuti; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; perlindungan; dan pengembangan kompetensi. Sedangkan PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan; cuti; perlindungan; dan pengembangan kompetensi. Berdasarkan hal tersebut maka setiap ASN memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam mengembangkan kompetensi. Pengembangan kompetensi untuk ASN dapat dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran.

Pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, pelaksanaan pengembangan kompetensi PNS, terdapat 2 bentuk pengembangan kompetensi PNS terdiri atas pendidikan dan pelatihan. Sebagaimana pada pasal 29, pendidikan dilakukan dengan pemberian tugas belajar dan izin belajar/tugas belajar mandiri pada pendidikan formal dalam jenjang pendidikan tinggi yang dilaksanakan untuk memenuhi rencana strategis Kementerian/program prioritas Kementerian, kebutuhan Standar Kompetensi Jabatan, dan pengembangan karier sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

B. Landasan Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

  2. Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang mengatur pengembangan kompetensi PNS.

  3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil

  4. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

  5. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Melalui Jalur Pendidikan

  6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

 

C. Penjelasan

PNS yang akan mengikuti Tugas Belajar dilakukan melalui mekanisme 

  1. pengajuan permohonan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I secara berjenjang; atau 

  2. usulan Unit Kerja Eselon I.

Batas usia PNS yang akan mengikuti Tugas Belajar pada saat dinyatakan diterima di perguruan tinggi, yaitu 

  1. Program Diploma III (D. III), paling tinggi 27 (dua puluh tujuh) tahun; 

  2. Program Diploma IV (D. IV), paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun; 

  3. Program Diploma IV (D. IV) sisipan, paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun; 

  4. Program Sarjana (S1), paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun; 

  5. Program Magister (S2) atau yang setara, paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; dan 

  6. Program Doktor (S3), paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun.

 

D. Pelaksanaan Tugas Belajar

Pada Peraturan Menteri KKP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar, terdapat 3 proses dalam melaksanakan tugas belajar, yaitu:

a. Pengajuan Tugas Belajar

  1. PNS yang akan mengikuti Tugas Belajar dilakukan melalui mekanisme pengajuan permohonan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I secara berjenjang atau usulan Unit Kerja Eselon I secara berjenjang

  2. Pengajuan permohonan/usulan Tugas Belajar harus memenuhi persyaratan. Apabila usia PNS yang akan mengikuti Tugas Belajar melebihi ketentuan, wajib mendapat persetujuan Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan dari Pimpinan Unit Kerja 

  3. Pimpinan Unit Kerja Eselon I berdasarkan pengajuan permohonan melakukan evaluasi sesuai dengan rencana kebutuhan Tugas Belajar. 

  4. Dalam hal hasil evaluasi sesuai dengan rencana kebutuhan Tugas Belajar, pimpinan unit kerja eselon I menyampaikan usulan kepada Kepala Badan untuk mengikuti seleksi di tingkat Kementerian, bersama Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan dari Pimpinan Unit Kerja Eselon I

  5. Seleksi yang dilakukan adalah Tes Potensi Akademik dan Tes Kemampuan Bahasa Asing. Hasil seleksi disampaikan kepada calon pegawai Tugas Belajar melalui Pimpinan Unit Kerja Eselon I sebagai dasar untuk memberikan persetujuan untuk mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi dan hasil berlaku sampai dengan 2 tahun 

  6. Setelah hasil tes seleksi perguruan tinggi, Calon Pegawai Tugas Belajar menyampaikan permohonan Tugas Belajar kepada pimpinan unit kerja 

  7. Permohonan Tugas Belajar yang telah memenuhi persyaratan, disampaikan oleh pimpinan unit kerja kepada pimpinan unit kerja eselon I lalu meneruskan permohonan kepada Kepala Badan untuk diproses lebih lanjut untuk melakukan evaluasi kelengkapan persyaratan. 

  8. Apabila hasil evaluasi memenuhi persyaratan maka:

  1. untuk Tugas Belajar di dalam negeri, Kepala Badan menyampaikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk ditetapkan dengan tembusan kepada Unit Kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi pembinaan sumber daya manusia aparatur; dan 

  2. untuk Tugas Belajar di luar negeri, Kepala Badan menyampaikan hasil rekomendasi kepada Unit Kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi administrasi perjalanan dinas luar negeri untuk dimintakan persetujuan Tugas Belajar di luar negeri dari Kementerian Sekretariat Negara. 

  1. Apabila hasil evaluasi tidak sesuai dengan persyaratan, Kepala Badan menyampaikan penolakan disertai alasannya kepada PNS yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerja eselon I.  

  2. Berdasarkan persetujuan Tugas Belajar ke luar negeri dari Kementerian Sekretariat Negara Unit Kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi administrasi perjalanan dinas luar negeri menyampaikan persetujuan tersebut kepada Kepala Badan untuk diproses lebih lanjut.

  3. Kepala Badan berdasarkan surat persetujuan Tugas Belajar ke luar negeri mengusulkan kepada pejabat yang berwenang untuk ditetapkan melalui keputusan Tugas Belajar oleh Unit Kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi pembinaan sumber daya manusia aparatur. 

  4. Berdasarkan tembusan penyampaian surat persetujuan ke luar negeri, Unit Kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi pembinaan sumber daya manusia aparatur melakukan verifikasi berkas usulan Tugas Belajar. 

  5. Dalam hal hasil verifikasi berkas usulan Tugas Belajar ke luar negeri telah memenuhi persyaratan, Unit Kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi pembinaan sumber daya manusia aparatur menyiapkan konsep surat keputusan Tugas Belajar untuk ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. 

  6. Dalam hal hasil verifikasi berkas usulan Tugas Belajar ke luar negeri tidak sesuai dengan persyaratan, Unit Kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi pembinaan sumber daya manusia aparatur menyampaikan penolakan disertai alasannya kepada Kepala Badan.

 

b. Perpanjangan Tugas Belajar

  1. Pegawai Tugas Belajar yang tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar dalam jangka waktu yang telah ditentukan dapat mengajukan permohonan perpanjangan masa Tugas Belajar kepada pimpinan unit kerja dengan menggunakan FORM 7

  2. Permohonan perpanjangan masa Tugas Belajar disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa Tugas Belajar, dengan dilengkapi dokumen…

  3. Pimpinan unit kerja berdasarkan permohonan perpanjangan masa Tugas Belajar melakukan evaluasi. Apabila hasil evaluasi sesuai dengan persyaratan, pimpinan unit kerja memberikan rekomendasi persetujuan perpanjangan. 

  4. Pimpinan unit kerja menyampaikan permohonan perpanjangan masa Tugas Belajar kepada pimpinan unit kerja eselon I disertai dengan persyaratan dan rekomendasi persetujuan perpanjangan. 

  5. Pimpinan unit kerja eselon I meneruskan permohonan perpanjangan masa Tugas Belajar kepada Kepala Badan untuk dievaluasi. 

  6. Apabila hasil evaluasi untuk Tugas Belajar di dalam negeri sesuai dengan persyaratan, Kepala Badan menyampaikan rekomendasi persetujuan perpanjangan kepada pejabat yang berwenang untuk ditetapkan melalui Unit Kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi pembinaan sumber daya manusia aparatur. 

  7. Apabila hasil evaluasi untuk Tugas Belajar di luar negeri sesuai dengan persyaratan, Kepala Badan menyampaikan hasil evaluasi kepada Unit Kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi administrasi perjalanan dinas luar negeri untuk disampaikan kepada Kementerian Sekretariat Negara guna mendapatkan persetujuan perpanjangan masa Tugas Belajar di luar negeri. 

  8. Berdasarkan persetujuan perpanjangan masa Tugas Belajar ke luar negeri, Unit Kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi administrasi perjalanan dinas luar menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Badan untuk diproses lebih lanjut. 

  9. Kepala Badan berdasarkan surat rekomendasi mengusulkan kepada pejabat yang berwenang untuk ditetapkan melalui Unit Kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi pembinaan sumber daya manusia aparatur. 

  10. Berdasarkan rekomendasi persetujuan perpanjangan, Unit Kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi pembinaan sumber daya manusia aparatur melakukan verifikasi berkas permohonan perpanjangan masa Tugas Belajar. 

  11. Dalam hal hasil verifikasi berkas permohonan perpanjangan masa Tugas Belajar telah memenuhi persyaratan, Unit Kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi pembinaan sumber daya manusia aparatur menyiapkan konsep surat keputusan perpanjangan masa Tugas Belajar untuk ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. 

  12. Perpanjangan masa Tugas Belajar diberikan paling lama 1 (satu) tahun.

 

c. Pengaktifan Kembali Tugas Belajar

  1. Pegawai Tugas Belajar yang telah menyelesaikan Tugas Belajar harus mengajukan surat permohonan pengaktifan bekerja kembali kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I melalui atasan langsung secara berjenjang paling lama 1 (satu) bulan setelah dinyatakan lulus dengan melampirkan surat keterangan lulus/ijazah. 

  2. Bentuk dan format surat permohonan pengaktifan bekerja kembali menggunakan format yang ada

  3. Berdasarkan permohonan aktif bekerja kembali, pimpinan unit kerja eselon I mengusulkan permohonan aktif bekerja kembali kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan melampirkan Surat keterangan aktif bekerja kembali 

  4. Berdasarkan usulan permohonan aktif bekerja kembali dari pimpinan unit kerja eselon I, unit kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi pembinaan sumber daya manusia aparatur menyiapkan konsep surat keputusan pengaktifan bekerja kembali setelah menyelesaikan Tugas Belajar untuk ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

  5. Pegawai Tugas Belajar yang sudah menyelesaikan semua perkuliahan dan tinggal menunggu terbitnya jurnal/ sidang/review tesis/disertasi, wajib mengajukan permohonan aktif bekerja kembali dengan persyaratan mendapatkan surat rekomendasi/keterangan dari pimpinan Perguruan Tinggi.

  6. Berdasarkan permohonan aktif bekerja kembali, Pimpinan Unit Kerja Eselon I mengusulkan permohonan aktif bekerja kembali kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan melampirkan Surat keterangan aktif bekerja kembali 

  7. Berdasarkan usulan permohonan aktif bekerja kembali dari pimpinan unit kerja eselon I, unit kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi pembinaan sumber daya manusia aparatur menyiapkan konsep surat keputusan pengaktifan bekerja kembali setelah menyelesaikan Tugas Belajar untuk ditetapkan oleh pejabat yang berwenang

  8. Surat keputusan aktif bekerja kembali termasuk pengaktifan kembali sebagai pejabat fungsional tertentu bagi pegawai Tugas Belajar yang sebelumnya menduduki jabatan fungsional tertentu berdasarkan jabatan dan Angka Kredit terakhir.

  9. Bentuk dan format surat pengajuan permohonan aktif bekerja kembali menggunakan format yang tersedia 

  10. Pegawai Tugas Belajar yang tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar atau perkuliahan dapat mengajukan permohonan aktif bekerja kembali dengan disertai kronologis permasalahannya kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I melalui atasan langsung secara berjenjang Berdasarkan permohonan aktif bekerja kembali, Pimpinan Unit Kerja Eselon I mengusulkan aktif bekerja kembali kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan melampirkan Surat keterangan aktif bekerja kembali 

  11. Usulan permohonan aktif bekerja kembali dari pimpinan unit kerja eselon I, unit kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi pembinaan sumber daya manusia aparatur menyiapkan konsep surat keputusan pengaktifan bekerja kembali karena tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar untuk ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

 

Untuk selengkapnya, dapat mengakses link akses layanan pemberian tugas belajar di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan secara lengkap berikut ini: direct.me/rosdmaokkp 


Logo Logo
Biro SDM Aparatur dan Organisasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Gedung Mina Bahari IV Lantai 3
JalanMedan Merdeka Timur No.16, Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 Ext. 2024, Fax (021) 3520338
ropeg@kkp.go.id

Media Sosial

PENGUNJUNG

1 2 8 9 1 4

© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia