PUBLIKASI STANDAR PELAYANAN PUBLIK PADA LAYANAN PENGADAAN ASN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Senin, 20 Maret 2023 WIB
STANDAR PELAYANAN PUBLIK LAYANAN PENGADAAN APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab kepada Presiden dalam urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menyelenggarakan fungsi:
Untuk melaksanakan fungsi tersebut harus disiapkan talent-talent terbaik untuk mendukung dan mengisi posisi kunci sebagai pimpinan masa depan (future leaders) yang mendukung urusan inti organisasi (core business). Persiapan talent – talent terbaik di salah satunya adalah dari
Maksud dari penyusunan Standar Pelayanan Pengadaan ASN Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah agar tersedianya pedoman bagi Tim Pengadaan ASN Biro SDM Aparatur dan Organisasi dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada seluruh masyarakat yang akan mendaftar menjadi ASN dengan metode Pengadaan ASN, serta menyediakan informasi secara jelas dan pasti kepada pengguna layanan tentang prosedur dan kualitas layanan yang diberikan Tim Pengadaan ASN Biro SDM Aparatur dan Organisasi. Sedangkan tujuan yang diharapkan dari penyusunan Standar Pelayanan Tim Pengadaan ASn Biro SDM Aparatur dan Organisasi adalah untuk memberikan pelayanan prima, yaitu dengan memberikan pelayanan secara mudah, cepat, efektif, transparan dan tanpa biaya.
Download Standar Pelayanan Publik