EVALUASI KEBERLANJUTAN PROYEK PERUBAHAN PADA PELATIHAN KEPEMIMPINAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Senin, 16 Oktober 2023 WIB

/media/uploads/article/evaluasi-keberlanjutan-proyek-perubahan-pada-pelatihan-kepemimpinan-di-_MypafCV.jpeg

Evaluasi Keberlanjutan proyek perubahan pada pelatihan kepemimpinan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

 

A. Latar Belakang

Sesuai dengan pasal 1 ayat (1) pada PerLAN No. 5 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Struktural kepemimpinan, disebutkan bahwa Pelatihan Struktural Kepemimpinan yang selanjutnya disebut Pelatihan Struktural adalah pelaksanaan pengembangan kompetensi manajerial yang dilakukan melalui jalur pelatihan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai manajemen pegawai negeri sipil. Pelatihan ini bertujuan untuk memenuhi persyaratan kompetensi kepemimpinan bagi aparatur pemerintah yang sejalan dengan posisi struktural yang mereka emban. Dengan kata lain seorang pejabat struktural diharapkan memiliki karakter kepemimpinan yang sesuai dengan tingkat jabatan struktural yang mereka pegang. 

 

B. Landasan Hukum

  1. Peraturan Lembaga Administrasi Negara PerLAN No. 5 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Struktural kepemimpinan

  2. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1005 K.1 PDP.07 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas.

  3. Peraturan Menteri KKP No.44 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Kompetensi ASN di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

 

C. Penjelasan

Tertulis di pasal 23 ayat (3) pada PerLAN No.5 Tahun 2022, bahwa pelatihan struktural terdiri atas beberapa tingkat dan agenda:

  1. pelatihan kepemimpinan nasional tingkat I;

  1. Mengelola diri;

  2. Pengelolaan Kebijakan;

  3. Pengelolaan perubahan kolaboratif; dan

  4. Aktualisasi kepemimpinan kolaboratif.

 

  1. pelatihan kepemimpinan nasional tingkat II; 

  1. Mengelola diri;

  2. Kepemimpinan strategis;

  3. Manajemen strategis; dan

  4. Aktualisasi kepemimpinan strategis.

 

  1. pelatihan kepemimpinan administrator; 

  1. Kepemimpinan Pancasila dan nasionalisme;

  2. Kepemimpinan kinerja;

  3. Manajemen kinerja; dan

  4. Aktualisasi kepemimpinan kinerja.

 

  1. pelatihan kepemimpinan pengawas: 

  1. Kepemimpinan Pancasila dan bela negara;

  2. Kepemimpinan pelayanan;

  3. Pengendalian pekerjaan; dan

  4. Aktualisasi kepemimpinan pelayanan.

Setelah melaksanakan pelatihan struktural, peserta akan dievaluasi secara akademik, pembelajaran di lapangan, produk aktualisasi kepemimpinannya, dan sikap perilaku. Produk aktualisasi kepemimpinan dapat berupa proyek perubahan/aksi perubahan. Proyek perubahan ini akan dinilai dari segi ketepatan rencana, terobosan inovatif, tahapan rencana perubahan dan pengendalian resiko, serta kejelasan peta dan pemanfaatan sumberdaya organisasi. Hal ini juga berkaitan dengan salah satu kompetensi yang harus dikuasai oleh seorang pemimpin adalah kemampuan untuk merancang sebuah proyek perubahan dan menjadikannya seorang pemimpin perubahan (agent of changes). 

Tidak berhenti pada tahap evaluasi saja, pada pasal 51 PerLAN No.5 Tahun 2022 juga disebutkan bahwa Keberlanjutan Produk Aktualisasi Kepemimpinan dapat menjadi salah satu unsur penilaian kinerja Alumni. Informasi keberlanjutan produk aktualisasi kepemimpinan (proyek perubahan) bukan hanya bermanfaat untuk melihat efektivitas pelatihan struktural yang telah dijalani, tetapi juga dapat bermanfaat bagi intansi terkait, karena diharapkan dapat menjadi sumber masukan terkait perkembangan kebijakan inovasi dan pelaksanaannya. 
 

Untuk selengkapnya anda dapat mengakses link formulir evaluasi proyek perubahan pada pelatihan kepemimpinan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, berikut ini:  https://bit.ly/proyekdiklat


Logo Logo
Biro SDM Aparatur dan Organisasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Gedung Mina Bahari IV Lantai 3
JalanMedan Merdeka Timur No.16, Jakarta Pusat
Telp. (021) 3519070 Ext. 2024, Fax (021) 3520338
ropeg@kkp.go.id

Media Sosial

PENGUNJUNG

1 2 8 9 1 4

© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia